Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah sejak lama memberlakukan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi kamera CCTV. Aturan tilang elektronik ini diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Semenjak diberlakukan, sistem tersebut sudah memblokir banyak pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebenarnya aturan ini tidak hanya diterapkan di Jakarta saja, tapi kota-kota besar lain yang ada di Indonesia sudah mulai menerapkan sistem ini juga.
Lalu, teknologi CCTV seperti apa yang digunakan untuk sistem ini?
Teknologi CCTV Kamera untuk Tilang Elektronik
Teknologi yang digunakan untuk mendeteksi plat nomor kendaraan di jalan raya adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Teknologi ini bekerja pada kamera dan perangkat lunak yang secara otomatis akan menangkap plat nomor kendaraan khususnya mobil secara real time.
Dan teknologi ini disematkan pada kamera CCTV agar mampu mendeteksi plat nomor kendaraan yang melintas hingga kecepatan 80 kilometer per jam. Bahkan teknologi ini diklaim bisa mengenali 250 merek kendaraan dan 8 jenis tipe kendaraan. Luar biasa bukan?
Hal ini bisa terjadi karena teknologi ini mempunyai sistem pengenalan karakter optik (OCR – Optical Character Recognition). Teknologi ini memungkinkan sistem komputer membaca secara otomatis plat nomor kendaraan dari gambar digital yang ditangkap kamera CCTV. Proses pembacaan secara otomatis plat nomor ini berarti mengubah piksel gambar digital menjadi teks ASCII.
Ini bisa terjadi di kamera CCTV yang mempunyai teknologi khusus ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan memenuhi persyaratan. Kualitas gambar adalah merupakan faktor kunci untuk keberhasilan pendeteksian. Pengambilan gambar kendaraan yang bergerak cepat membutuhkan teknik khusus untuk menghindari blur yang dapat mengurangi akurasi pengenalan. Untuk memastikan kualitas gambar yang tepat, waktu shutter time yang pendek perlu digunakan dengan kombinasi pencahayaan yang tinggi.
Harga dan Spesifikasi Kamera CCTV untuk Tilang Elektronik
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas cukup efektif dan efisien, karena berbasis pada teknologi kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi plat nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekamnya, dan kemudian menyimpannya sebagai bukti pelanggaran.
Kamera-kamera CCTV yang dilengkapi dengan kamera ANPR ini dipasang pada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan pada persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) kantor polisi. Lalu akan ada petugas yang menganalisis dan menilai tangkapan gambar tersebut apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada pelanggaran, kemudian ditentukan pasal apa yang dilanggar pengendara tersebut.
Jika melihat fungsi dari perangkat kamera CCTV tersebut, tidak heran jika perangkat kamera CCTV ini dibanderol dengan harga yang cukup mahal. Harga satu unit CCTV beserta bracket dan aksesoris pendukung lainnya, bisa mencapai lebih dari 40 juta rupiah.
Tak heran jika dilihat dari fitur-fiturnya yang sangat canggih, seperti mampu melihat dalamnya mobil, meskipun mobil tersebut menggunakan kaca film yang gelap dan juga pada kondisi di malam hari.
Dan dengan teknologi ini juga aturan seperti ganjil genap, pelanggaran penggunaan telepon genggam saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman bisa ditangkap oleh kamera CCTV dengan teknologi ANPR ini.
Tertarik untuk membelinya?
Leave a Reply